WartaPesona.com- Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi pemberian insentif dan sanksi kepada instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam hal insentif, Presiden menyatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
Presiden menyampaikan hal ini pada Rabu, 15 Maret 2023, di Istora Senayan, Jakarta, saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023.
Presiden juga telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
Presiden juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untuk merumuskan sanksi bagi instansi yang masih menggunakan produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dan BUMD.
Dengan adanya sistem insentif dan sanksi ini, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dapat lebih optimal.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia di Mandiri Investment Forum 2023
Presiden Jokowi Ungkapkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Strategi Besar Indonesia Menjadi Negara Maju
Presiden Jokowi Menegaskan Bahwa Konsistensi Hilirisasi Adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Presiden Jokowi Sampaikan TNI-Polri Harus Samakan Visi
Presiden Jokowi Sampaikan Manajemen Baik Kunci Pasar Tradisional Bersaing dengan Pasar Modern
Presiden Jokowi Beri Harapan Baru bagi Rakyat Suriah dan Turki dengan Lepas Bantuan Kemanusiaan
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menginap di KIPP Ibu Kota Nusantara
Presiden Jokowi Mulai Hari Ketiga di Kaltim dengan Menikmati Suasana Pagi di IKN
Presiden Jokowi Berencana Membangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN sebagai Targetnya
Ini yang Dilakukan Presiden Jokowi Saat Cek Harga dan Stok Komoditas Pangan di Pasar Mendenrejo