Insentif dan Sanksi Siap Diterapkan oleh Pemerintah untuk Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Senin, 20 Maret 2023 | 10:34 WIB
Presiden Jokowi didampingi para menteri (setneg.go.id)
Presiden Jokowi didampingi para menteri (setneg.go.id)

WartaPesona.com- Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi pemberian insentif dan sanksi kepada instansi yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam hal insentif, Presiden menyatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Ajak Mahasiswa Unissula Berinovasi untuk Mengangkat Sektor Ekonomi Kreatif di Semarang

Presiden menyampaikan hal ini pada Rabu, 15 Maret 2023, di Istora Senayan, Jakarta, saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023.

Presiden juga telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.

Baca Juga: Sosok Erling Haaland : Kekuatan Fisik dan Kemampuan Mencetak Gol yang Mengagumkan dan Rendah Hati Berdedikasi

Presiden juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) untuk merumuskan sanksi bagi instansi yang masih menggunakan produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Showroom Tangkas Motor Listrik Bekasi Timur Resmi Dibuka, Permintaan Kendaraan Listrik Semakin Meningkat

Dengan adanya sistem insentif dan sanksi ini, Presiden berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dapat lebih optimal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X