Cuti bersama juga akan diberikan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Lalu tanggal 2 Juni 2023 ada cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Waisak, jatuh pada hari Jumat.
Terakhir, cuti bersama pada 26 Desember 2023 menambah hari libur untuk merayakan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Selasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Jadi, total ada 16 hari libur nasional dan 8 hari Cuti Bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2023. *** (SA)
Artikel Terkait
Farid Rivai : 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan UMKM agar Bisnis Berkembang saat Pasca Pandemi. Simak Isinya!
Rully Mardjono : UMKM Punya Banyak Potensi dan Hambatan. Ini Sederet Potensi dan Hambatan di Pasca Pandemi
Insentif dan Sanksi Siap Diterapkan oleh Pemerintah untuk Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi
Sinergi Indonesia-Malaysia: Kolaborasi Asosiasi Pariwisata untuk Menguatkan Sektor Pariwisata di Era Baru
Panggilan Bangsa: Presiden Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Menikmati Khas Bir Pletok, Warisan Budaya Kuliner Betawi yang Harus Dicoba
Mengirimkan Ucapan Menyambut Ramadhan: Tips dan Contoh yang Tepat