Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya.***(SA)
Artikel Terkait
Peluang Bisnis Bermodal Kecil yang Cocok untuk Mahasiswa: Kreatif, Praktis, dan Menguntungkan
Komunitas: Rahasia Tersembunyi di Balik Pertumbuhan Bisnis yang Sukses
COD Dinilai Rawan Kekerasan, DPR Desak Kemendag Evaluasi Sistem Pembayaran Langsung di Tempat
Peringati Hari Pelanggan Nasional, IFG Hadirkan Solusi Digital untuk Nasabah