3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan *** (SA)
Artikel Terkait
Cara Memulai Bisnis Online dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula yang ingin Berbisnis di Dunia Digital
Perayaan Imlek 2023: Sambut Tahun Baru Cina dengan Dua Hari Libur. Catat! Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023
Noni Madueke Siap Menjadi Bintang Muda Chelsea di Liga Inggris. Selain dari PSV Eindhoven, Ex Klub Mana Lagi?
Elkan Baggott Menjadi Timnas Indonesia yang Pertama akan Tampil di Liga Satu Inggris untuk Cheltenham Town FC
Menteri Agama Usul Pembebanan Biaya Haji 2023 Sebesar 70% Kepada Jamaah dengan Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Wajib Coba Aktivas seru dan menyenangkan di Desa Wisata Candirejo, Magelang
Don Papank: Tangkas Motor Listrik Siap Menangkap Peluang Permintaan Kendaraan Listrik. Simak Strateginya
SD Sejahtera Pademangan Barat Memupuk Jiwa Sukses Kewirausahaan Sejak Dini dengan Kegiatan Market Day
Angela Tanoesoedibjo Wamenparekraf Paparkan Program Strategis Garap Peluang Sektor Parekraf di 2023
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara