Siap Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024? Ini yang Harus Kamu Ketahui, Tugas dan Wewenang dan Arti Singkatannya

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:11 WIB
Presiden Jokowi lantik 7 Komisioner KPU RI Periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari terpilih menjadi Ketua KPU RI (Web KPU Aceh)
Presiden Jokowi lantik 7 Komisioner KPU RI Periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari terpilih menjadi Ketua KPU RI (Web KPU Aceh)

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS merupakan bagian dari Pemilu yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa.

Tugas dari PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu adalah untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, dan menjamin keterlaksanaan pemilu yang fair dan demokratis.

Baca Juga: Menteri Agama Usul Pembebanan Biaya Haji 2023 Sebesar 70% Kepada Jamaah dengan Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Selain itu, Anda juga memiliki tugas dan wewenang  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas PPS

Sesuai yang dikutip dari situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

Baca Juga: Elkan Baggott Menjadi Timnas Indonesia yang Pertama akan Tampil di Liga Satu Inggris untuk Cheltenham Town FC

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD

7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X