Sandiaga Uno: Inklusi Keuangan Desa Wisata adalah Kunci Pemulihan Pariwisata yang Kuat

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 28 April 2023 | 14:43 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno membahas mengenai Inklusi Keuangan Desa Wisata (kemenparekraf.go.id)
Menparekraf Sandiaga Uno membahas mengenai Inklusi Keuangan Desa Wisata (kemenparekraf.go.id)

Sandiaga berharap bahwa kolaborasi antara OJK dan pemerintah dapat terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di desa wisata agar dapat mempercepat pemulihan dan pengembangan ekonomi di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa untuk menjadi sukses dalam mengembangkan usaha, tidak perlu berimajinasi, namun hanya tinggal meniru saja.

Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Puasa Senin Kamis dalam Kehidupan Sehari-hari

Kunci sukses tersebut adalah dengan mempelajari manajerial, cara marketing yang efektif, dan akses keuangan yang diperlukan. Ganjar menekankan bahwa fasilitas keuangan yang tersedia sebenarnya sudah cukup banyak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan percepatan akses keuangan daerah dilakukan oleh OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan di daerah.

Kegiatan tersebut dihadirkan di Jawa Tengah, provinsi yang sudah memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayahnya.

Baca Juga: Menjadi Mahasiswa yang Produktif dan Berprestasi: Tips dan Trik yang Tepat

Friderica menambahkan bahwa setiap peningkatan indeks inklusi keuangan akan meningkatkan indeks pembangunan manusia sebesar 0,16 persen.

Di Jawa Tengah, indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan telah meningkat secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno didampingi oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani.*** (AA)

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X