Polisi Cilegon Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Pantai Anyer. Trotoar Dipakai Untuk Parkir Motor Liar

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 25 April 2023 | 14:00 WIB
Polisi menangkap tiga orang yang melakukan pungutan liar di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap tiga orang yang melakukan pungutan liar di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer. (Foto: PMJ News/Istimewa)

WartaPesona.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dari Kepolisian Resort Cilegon berhasil menangkap tiga orang pelaku pungutan liar atau pungli di sekitar Pantai Anyer, Banten.

Ketiga pelaku, yang berinisial MI (25), SH (41), dan DS (51), ditangkap saat melakukan aksinya pada hari Minggu (23/4/2023) sore di Jalan Raya Anyer Bandulu dilansir dari PMJNews.com.

Baca Juga: Serunya Berlibur di Pantai Anyer: Menikmati Pesona Alam dan Aktivitas Seru, Ini Biaya Masuk dan Sewa Alatnya

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, ketiga pelaku melakukan pungli dengan menarik biaya parkir motor di atas trotoar kepada wisatawan yang berkunjung.

“Sudah diamankan 3 pelaku yang diduga telah melakukan pungli / pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata," ungkap Mochmad Nandar dalam keterangannya kepada media yang dilansir pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Pesona Pantai: Mengapa Pantai adalah Destinasi Wisata Terbaik

Trotoar yang digunakan pelaku sebenarnya bukanlah tempat parkir, melainkan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk para pejalan kaki.

Dalam aksinya, para pelaku mencetak tiket parkir tanpa memiliki izin dari pemerintah, sehingga tidak membayar pajak daerah.

"Hasil dari pungutan liar tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, tanpa ada fakta bahwa uang tersebut disetorkan kepada oknum ASN atau pejabat desa," imbuh Mochmad Nandar.

Baca Juga: Tewasnya 2 Korban di Pantai Pangandaran: Pengingat Penting Menjaga Keselamatan Berwisata Pantai. Ini Tipsnya

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir ‘Bapak Aning’, 65 lembar tiket parkir ‘KR’, serta uang tunai sebesar Rp714 ribu dari hasil tiket parkir ‘KR’ dan uang tunai sebesar Rp320 ribu dari hasil tiket parkir ‘Bapak Aning’.

Tiga pelaku pungli tersebut dikenakan Pasal 368 KUHP juncto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. ***(SA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X