Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal 340 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.***(AC).
Penulis : Achmad Chusanudin
Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal 340 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.***(AC).
Penulis : Achmad Chusanudin
Sumber: kabartegal.pikiran-rakyat.com
Artikel Terkait
7 Tips Mengelola Dana THR Dengan Bijak Dan Terarah
Dito Ariotedjo Dilantik Sebagai Menpora Baru Termuda, 32 Tahun: Profil dan Karirnya. Penuh Inspirasi!
Inovasi KaTa Kreatif 2023: Membangun Ekosistem Ekraf di Padang Panjang Sumbar dengan Dukungan Menparekraf
Naik Kereta Api Lebih Seru dengan Trip & Win dari KAI, Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik
3 Tips Untuk Investasi Saham Syariah di Indonesia