Persoalan semakin memanas ketika Hanania Travel meluncurkan sister brand bernama RAWAHEL, nama yang disebut Alfachmi merupakan konsep bisnis yang pernah mereka rancang bersama sejak 2020.
Menurut Alfachmi, konsep “Travel Sunnah Milenial” yang ia siapkan bersama Farhan digunakan kembali tanpa persetujuannya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah, Farhan dijerat pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Sebelumnya, laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai 128 orang dan kerugian sekitar Rp12,14 miliar. Sedangkan laporan kedua berasal dari NN dengan dua korban dan total kerugian Rp78,8 juta.***
Artikel Terkait
Penting! Jemaah umrah kini wajib vaksinasi meningitis, tak bisa ditawar mulai berlaku tahun 2024
Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel: Pemerintah Siap Tindak Oknum
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Antara Kebebasan Beribadah dan Ancaman bagi Biro Travel
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri