WartaPesona.com - Jemaah umrah dan haji mulai saat ini wajib vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Arab Saudi.
Kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah dan haji ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor HK 02.02.-A-3717-2024, Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Surat Edaran tentang kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah dan haji ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada 11 Juli 2024, menyusul adanya regulasi baru dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto. MKM menjelaskan SE terbaru ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, dari semula hanya direkomendasikan kini menjadi wajib.
Menurut Farchanny, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan secara ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak bulan Juli 2024.
"Jemaah umrah yang akan masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya," kata Farchanny, dikutip dari laman kemkes, Kamis (18/7/2024).
Dia menegaskan, bahwa syarat wajib vaksinasi meningitis mulai berlaku pada musim haji dan umrah tahun 2024.
Lebih jauh Farchanny mengungkapkan, syarat wajib vaksinasi meningitis meningokokus ini berlaku bagi semua individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi dengan tujuan umrah.
Dia mengingatkan, bahwa dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi disebutkan adanya pengawasan di pintu-pintu masuk.
Pengawasan sebagai upaya pencegahan ini terutama menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.
Farchanny menjelaskan, neisseria meningitidis merupakan bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus.
Negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO tahun 2015.
Farchanny menyatakan, vaksinasi meningitis dilakukan sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah. Apalagi, bagi jemaah yang punya komorbid. ***(KKO)
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Menparekraf Tinjau Sentra Vaksin Booster ke-2 di Kantor Kemenparekraf
Penting Dicatat! Cegah Gagal Berangkat, Ini 9 Tips Umrah dalam Memilih Perusahaan Travel Umrah Terpercaya
Proses Migrasi PeduliLindungi Digantikan oleh SatuSehat Mobile Pelanggan Dimohon untuk Membawa Bukti Vaksin
Kamu Harus Tau! Umrah di Bulan Ramadhan Seperti Melaksanakan Ibadah Haji
Gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air 4 Juli 2023 sebanyak 6.961, berikut petugas
Kloter 1 jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Air, jatah air zamzam ditambah jadi 10 liter
Begini teknis pembagian jatah 10 liter air zamzam bagi jemaah haji Indonesia 2023
Sadio Mane Mengukir Debut Gemilang bersama Al Nassr dalam Imbang Melawan Zamalek dan Langsung Umrah Bersama
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini