Ringkasan :
- Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut legalisasi ini bertujuan memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.
- Pemerintah juga menetapkan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan skema umrah mandiri.
Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.
WartaPesona.com - Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ke Tanah Suci, yang selama ini didominasi oleh biro penyelenggara resmi.
Namun, kebijakan progresif ini menimbulkan beragam tanggapan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri justru memperkuat peran negara dalam melindungi jemaah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri, kini memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Indonesia di Arab Saudi.
Di sisi lain, asosiasi travel umrah menilai kebijakan ini berpotensi menggerus bisnis mereka dan menimbulkan kekacauan dalam mekanisme keberangkatan jemaah.
Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun
Meski demikian, pemerintah memastikan regulasi baru ini menjadi langkah adaptif terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini memperluas akses visa umrah secara mandiri.
Selain itu, pemerintah memperingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan skema umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, individu atau lembaga yang memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp2 miliar.
Artikel Terkait
Kamu Harus Tau! Umrah di Bulan Ramadhan Seperti Melaksanakan Ibadah Haji
Sadio Mane Mengukir Debut Gemilang bersama Al Nassr dalam Imbang Melawan Zamalek dan Langsung Umrah Bersama
Penting! Jemaah umrah kini wajib vaksinasi meningitis, tak bisa ditawar mulai berlaku tahun 2024
Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel: Pemerintah Siap Tindak Oknum