Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Antara Kebebasan Beribadah dan Ancaman bagi Biro Travel

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi - WartaPesona.com  ((Unsplash.com / Al-Insyirah))
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi - WartaPesona.com ((Unsplash.com / Al-Insyirah))

Ringkasan : 

  1. Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  2. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut legalisasi ini bertujuan memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah. 
  3. Pemerintah juga menetapkan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan skema umrah mandiri. 

Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.

WartaPesona.com - Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ke Tanah Suci, yang selama ini didominasi oleh biro penyelenggara resmi.

Baca Juga: Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel: Pemerintah Siap Tindak Oknum

Namun, kebijakan progresif ini menimbulkan beragam tanggapan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri justru memperkuat peran negara dalam melindungi jemaah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri, kini memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Indonesia di Arab Saudi.

Di sisi lain, asosiasi travel umrah menilai kebijakan ini berpotensi menggerus bisnis mereka dan menimbulkan kekacauan dalam mekanisme keberangkatan jemaah.

Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun

Meski demikian, pemerintah memastikan regulasi baru ini menjadi langkah adaptif terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini memperluas akses visa umrah secara mandiri.

Selain itu, pemerintah memperingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan skema umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, individu atau lembaga yang memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X