Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Antara Kebebasan Beribadah dan Ancaman bagi Biro Travel

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi - WartaPesona.com  ((Unsplash.com / Al-Insyirah))
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi - WartaPesona.com ((Unsplash.com / Al-Insyirah))

Baca Juga: Sorotan Khusus: Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus dalam Skandal Korupsi Haji 2024

Bahkan, pengambilan setoran jemaah tanpa hak dapat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya membuka kebebasan beribadah, tetapi juga menuntut kesadaran hukum agar praktik umrah mandiri berjalan tertib dan aman di bawah pengawasan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X