“Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri,” ucap Tri lirih.
“Oemar Bakri, Oemar Bakri, 40 tahun mengabdi,” lanjutnya.
Menurut Tri, lagu tersebut menjadi representasi nyata tentang pengabdian panjang seorang guru yang hidup sederhana, dibandingkan dengan jabatan politik yang bersifat sementara namun mendapatkan jaminan pensiun seumur hidup.
Sebagai informasi, sosok Oemar Bakri dalam lagu tersebut terinspirasi dari Abah Landoeng, seorang guru yang pernah mengajar Iwan Fals saat duduk di bangku SMP. Sosok ini dikenal sebagai figur pendidik sederhana, jujur, dan tetap setia mengayuh sepeda tua meski telah mengabdi puluhan tahun.
Melalui simbol tersebut, Tri berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan ini tidak hanya dari aspek normatif hukum, tetapi juga dari sudut pandang keadilan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 telah menciptakan ketimpangan nyata,” tutup Tri.
“Terkhusus dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun di Indonesia.”
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, Kemensos Temukan Beragam Masalah Kesehatan Anak Miskin
Pascabanjir Bandang, Rumah Warga Pidie Jaya Masih Dipenuhi Lumpur dan Sisa Material
Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Kades di Sragen Nekat Aksi Mandi Lumpur
Pasar di Karanganyar Diterjang Angin Puting Beliung, Dagangan Pedagang Beterbangan