WartaPesona.com – Polemik pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat dan menuai sorotan publik.
Kali ini, kritik tersebut disampaikan secara resmi melalui pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan itu diajukan oleh Tri Setiawan, warga negara Indonesia sekaligus pemohon uji materi, yang hadir sebagai saksi dalam sidang pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Tri menilai ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan serius dalam sistem jaminan sosial nasional.
Tri menegaskan bahwa setiap produk hukum seharusnya selaras dengan nilai-nilai konstitusi, terutama terkait prinsip persamaan hak dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan wajib konsisten dengan konstitusi,” ujar Tri di hadapan majelis hakim.
“Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional,” sambungnya.
Baca Juga: Pasar di Karanganyar Diterjang Angin Puting Beliung, Dagangan Pedagang Beterbangan
Jaminan Pensiun DPR Dinilai Hak Istimewa Berlebihan
Dalam persidangan tersebut, Tri memaparkan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR
justru menciptakan hak istimewa yang tidak dinikmati oleh mayoritas warga negara lainnya.
Menurutnya, ketika suatu norma hukum memberikan perlakuan khusus yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan umum, maka norma tersebut patut dipertanyakan konstitusionalitasnya.
“Ini bukan hanya pendapat pribadi saya. Pandangan ini lahir dari riset, tanggapan publik, serta kajian para akademisi dan masyarakat sipil,” jelas Tri.
Ia menyebut, dalam dinamika uji materi ini, kritik terhadap ketentuan pensiun DPR terus menguat karena dianggap tidak sebanding dengan kontribusi para legislator terhadap kesejahteraan rakyat.
“Banyak pihak menilai fasilitas pensiun seumur hidup tersebut terlalu berlebihan dan menciptakan jarak yang nyata antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya,” tegasnya.
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, Kemensos Temukan Beragam Masalah Kesehatan Anak Miskin
Pascabanjir Bandang, Rumah Warga Pidie Jaya Masih Dipenuhi Lumpur dan Sisa Material
Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Kades di Sragen Nekat Aksi Mandi Lumpur
Pasar di Karanganyar Diterjang Angin Puting Beliung, Dagangan Pedagang Beterbangan