KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Ditahan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 12 Januari 2026 | 10:42 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 - WartaPesona.com (Lampung Barometer)
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 - WartaPesona.com (Lampung Barometer)

“Pemeriksaan kepada PIHK atau biro travel ini juga sebagai bagian dari upaya asset recovery,” kata Budi.

Ia menegaskan, keterlibatan PIHK menjadi krusial karena kuota haji khusus merupakan salah satu sektor yang diduga dimanfaatkan dalam praktik penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Polisi, Materinya Dinilai Melewati Batas Kritik

KPK Terima Pengembalian Dana Sekitar Rp100 Miliar

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak PIHK.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ungkap Budi.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara ini,” tegasnya.

Menurut KPK, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi faktor yang meringankan serta mempercepat pemulihan kerugian negara.

Peran Gus Alex dalam Distribusi Kuota Haji

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Gus Alex diduga memiliki peran strategis dalam proses diskresi dan distribusi kuota haji, khususnya terkait kuota haji khusus.

“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Dari perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” tambah Budi.

Baca Juga: Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi

Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Pangkal Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X