kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan signifikan itu kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji khusus melalui biro travel tertentu.
KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. *****
Artikel Terkait
Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi
Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Polisi, Materinya Dinilai Melewati Batas Kritik
Basarnas Tutup Operasi SAR Pendaki Hilang di Gunung Slamet, Pencarian Dilanjutkan Secara Mandiri
Ramai Dipersoalkan Publik, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Anies Baswedan Tak Disentil di Mens Rea