Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap usai Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 22 September 2025 | 13:25 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

 

WartaPesona.com - Rencana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III kembali menjadi perbincangan publik usai Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan sikap tegas untuk tidak melanjutkan program tersebut.

Menurut Purbaya, tax amnesty justru memberi sinyal buruk bagi kepatuhan pajak.

“Kalau dua tahun sekali ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, toh nanti ada pengampunan lagi. Jadi bukan sinyal yang bagus,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, Purbaya mengaku akan tetap mempelajari dinamika politik dan regulasi sebelum mengambil sikap final.

“Saya enggak tahu saya bisa menolak apa enggak. Saya lihat perkembangannya. Tapi sebagai ekonom, menurut saya tidak terlalu pas,” tambahnya.

Baca Juga: Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan

Alih-alih membuka ruang amnesti pajak baru, Purbaya menegaskan pemerintah harus fokus pada pemungutan pajak yang benar, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Jalankan program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah, ya dihukum. Tapi jangan meres. Perlakukan pembayar pajak dengan baik. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain untuk ekonomi,” jelasnya.

Latar Belakang Tax Amnesty

Program tax amnesty pertama kali bergulir pada 2016, dengan tujuan memberikan pengampunan pajak melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Program ini sempat dinilai sukses menghimpun penerimaan negara dalam jangka pendek.

Namun, kritik bermunculan lantaran tax amnesty dianggap memberi celah bagi pengemplang pajak untuk lolos dari sanksi, sehingga mencederai prinsip keadilan bagi wajib pajak patuh.

Pada akhir 2024, DPR sempat menggulirkan wacana Tax Amnesty Jilid III, namun hingga kini program tersebut belum mendapatkan restu penuh pemerintah.

Lantas, bagaimana nasib rencana program tax amnesty itu hingga saat ini? Berikut ini ulasannya.

1. Sempat Tenggelam di Tengah Polemik PPN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X