Gagasan terkait program tax amnesty diketahui diusulkan oleh Komisi XI DPR yang sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun 2024.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik
Awal tahun 2025, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Budi Gunawan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program Pengampunan Pajak jilid III. Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar.
Saat itu, Budi mengutarakan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, pada 2 Januari 2025 lalu.
”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” tutur Budi.
2. Anggota DEN: Tax Amnesty Terlalu Dini
Dalam kesempatan berbeda, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri pernah menuturkan, masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program tax amnesty.
"Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini)," ungkap Chatib Basri dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, pada 9 Januari 2025 lalu.
"Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” imbuhnya.
3. IKPI: Solusi Instan atau Ancaman Jangka Panjang
Secara terpisah, Ketua Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan menyoroti ihwal program tax amnesty dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman IKPI pada Sabtu, 20 September 2025.
Teten menyoroti isu mengenai pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III yang kembali mengemuka dalam diskursus perpajakan Indonesia.
Artikel Terkait
Kebijakan Bagi-bagi Rp200 Triliun ke Bank Menkeu Purbaya, KPK Sebut Potensi Kredit Fiktif
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik
Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan