"Di satu sisi, pengampunan pajak dipandang sebagai alat cepat untuk menambah penerimaan negara. Namun, sejarah dan data menunjukkan bahwa program ini tidak selalu membawa manfaat jangka panjang," terangnya.
"Bahkan, jika dijalankan berulang kali, tax amnesty justru dapat menjadi bumerang bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan," imbuh Teten.
Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan nasib program tax amnesty jilid III yang tengah menuai pro-kontra dari sejumlah pihak.***
Artikel Terkait
Kebijakan Bagi-bagi Rp200 Triliun ke Bank Menkeu Purbaya, KPK Sebut Potensi Kredit Fiktif
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya: Kembangkan Teknologi PLTS untuk Turunkan Tarif Subsidi Listrik
Istana soal Langkah Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan