Program ini ditujukan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Adapun penerima fasilitas ini adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.***
Artikel Terkait
Kondisi Terkini 21 Nakes RSBS Jember yang Jadi Korban Insiden Bus yang Tergelincir dan Tabrak Pembatas Jalan di Jalur Bromo
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa: dari Riset Ekonomi hingga Stabilitas Fiskal Nasional
Sempat Tersendat di Tahun 2022, Adam Deni Peringatkan Ahmad Sahroni soal Lanjutan Laporan Dugaan Korupsi ke KPK
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM untuk Ojol hingga Kurir