Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM untuk Ojol hingga Kurir

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 16 September 2025 | 23:17 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan

WartaPesona.com - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program ini ditargetkan untuk pekerja informal khususnya pengemudi ojek online, pangkalan, sopir hingga kurir.

Kebijakan ini, kata Airlangga, dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta pada Senin 15 September 2025.

"Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," lanjutnya.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ijazah dan Legalitas Wapres Gibran: Duduk Perkara hingga Jejak Tahapan Pilpres 2024

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa diskon iuran 50 persen ini secara khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (KJJ) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program yang rencananya akan diberikan pada 731.361 penerima.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucap pria yang juga pernah mejabat sebagai menteri perindustrian itu.

Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya:

Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat.

Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum.

Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X