Kilas Balik Kasus Ijazah dan Legalitas Wapres Gibran: Duduk Perkara hingga Jejak Tahapan Pilpres 2024

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 15 September 2025 | 23:36 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

WartaPesona.com - Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Berikut ulasannya:

3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.

Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.

Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Baca Juga: Saat Menkeu Purbaya Dibayangi Julukan Cowboy Style, Ada Risiko Gaya Komunikasi yang Perlu Dicermati

Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga

Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X