Kilas Balik Kasus Ijazah dan Legalitas Wapres Gibran: Duduk Perkara hingga Jejak Tahapan Pilpres 2024

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 15 September 2025 | 23:36 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Beri Surat Khusus pada 5 Menteri yang Kena Reshuffle

Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.

Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X