Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Beri Surat Khusus pada 5 Menteri yang Kena Reshuffle
Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.
Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***
Artikel Terkait
Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO: Sosialisasi yang Sudah Dikerjakan Pemerintah
Weekend at Parapuar ke 6 : Merayakan Flores Lewat Seni, UMKM, dan Panorama Senja
Saat Menkeu Purbaya Dibayangi Julukan Cowboy Style, Ada Risiko Gaya Komunikasi yang Perlu Dicermati