Kilas Balik Kasus Ijazah dan Legalitas Wapres Gibran: Duduk Perkara hingga Jejak Tahapan Pilpres 2024

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 15 September 2025 | 23:36 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.

Penggugat perkara Wapres Gibran itu lantas menjelaskan, angka Rp125 triliun bukan muncul secara sembarangan.

Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut? Berikut ini awal mulanya:

Baca Juga: Weekend at Parapuar ke 6 : Merayakan Flores Lewat Seni, UMKM, dan Panorama Senja

Duduk Perkara Gugatan

Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.

Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.

Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta. Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.

Jejak Tahapan Pilpres 2024

Komisioner KPU, Idham Holik sempat menegaskan seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah sesuai hukum.

Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.

Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X