Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM untuk Ojol hingga Kurir

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 16 September 2025 | 23:17 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan

Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah:

- Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat.

- Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta.

- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.

- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.

- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.

2. Jaminan Kematian

Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:

- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.

- Beasiswa untuk dua orang anak dari peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X