Sinergi Strategis Kemenparekraf dan Kemenaker: Perkuat SDM Pariwisata Menuju Ekosistem Unggul dan Inklusif

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 22 Juni 2025 | 10:56 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir. Yassierli sepakat bekerja sama dalam mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata melalui penandatanganan MoU di Gedung Sapta Pesona. (Foto: kemenpar.go.id)
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir. Yassierli sepakat bekerja sama dalam mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata melalui penandatanganan MoU di Gedung Sapta Pesona. (Foto: kemenpar.go.id)

“Ini adalah langkah awal untuk kolaborasi berkelanjutan yang akan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas nasional,” ujarnya.

Ruang diskusi lebih lanjut melalui forum group discussion (FGD) pun akan segera dibuka guna memperkuat arah kebijakan dan strategi teknis ke depan.

Fokus kerja sama mencakup pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan, pertukaran data dan informasi ketenagakerjaan, serta fasilitasi penempatan tenaga kerja di sektor pariwisata.

Sebagai bagian dari acara, turut ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang SDM dan Kelembagaan Kemenparekraf, Diah M. Paham, dan Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Agung Nur Rohmad.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Utama Kemenparekraf Bayu Aji dan jajaran pejabat eselon II, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer beserta pejabat eselon I dan II dari kedua kementerian.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan SDM pariwisata yang profesional, tangguh, dan berdaya saing global, serta memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di daerah destinasi wisata nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X