Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan: Peran Penting Pencatatan Nikah dalam UU Nomor 1 Tahun 1974

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 27 April 2025 | 22:47 WIB
Abu Rokhmad (Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. (Foto: kemenag.go.id)
Abu Rokhmad (Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. (Foto: kemenag.go.id)

Selain itu, konsep "isbat nikah" juga muncul sebagai solusi bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatatkan.

Isbat nikah memungkinkan pasangan tersebut mendapatkan akta nikah meskipun mereka tidak mencatatkan perkawinannya sebelumnya.

Namun, isbat nikah tidak boleh menjadi solusi permanen dan harus dipahami sebagai langkah transisi sebelum implementasi penuh dari pencatatan nikah yang lebih terstruktur dan konsisten.

Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa pencatatan nikah dilakukan secara tertib dan konsisten.

Hanya dengan begitu, kita bisa mencapai kepastian hukum yang jelas dan meminimalkan risiko hukum yang dapat timbul akibat perkawinan yang tidak tercatat.

Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepentingan administrasi, tetapi juga tentang melindungi hak-hak individu dan keluarga di Indonesia.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X