WartaPesona.com- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sudah berusia lebih dari setengah abad dan menjadi landasan hukum yang solid dalam mengatur perkawinan di Indonesia.
Meskipun sudah lama diterapkan dan melalui berbagai proses sosialisasi, masih ada satu aspek yang belum terlaksana dengan baik, yaitu pencatatan perkawinan yang diwajibkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU tersebut.
Pencatatan ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum dan status bagi pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.
Namun, kenyataannya, angka pernikahan yang tidak dicatatkan masih cukup tinggi, bahkan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar 35 juta pernikahan yang belum dicatatkan.
Baca Juga: Mangga: Buah Manis yang Menjadi Sumber Vitamin A dan C untuk Ibu Menyusui
Tentu, data pasti mengenai hal ini sangat sulit didapatkan, namun dari berbagai indikasi, angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pasangan yang menikah tanpa melaporkan pernikahannya kepada pihak yang berwenang.
Padahal, pencatatan perkawinan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terkait nasab, waris, dan hak-hak lainnya.
Tidak adanya data pasti mengenai jumlah pernikahan yang tidak tercatat menjadi masalah besar, mengingat perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan dampak hukum yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Telur: Rebus atau Goreng, Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Anda?
Dalam konteks ini, Kementerian Agama RI juga memandang bahwa pencatatan nikah tidak hanya penting di dunia, tetapi juga untuk kejelasan status perkawinan di hadapan hukum agama.
Pencatatan nikah dalam UU Perkawinan sebenarnya memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak pasangan, anak-anak, dan keluarga. Untuk itu, perlu ada ketegasan dalam implementasi pasal ini.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menambahkan kata 'wajib' di Pasal 2 ayat (2) yang sekarang terkesan tidak cukup tegas.
Baca Juga: Semangka Kuning: Rahasia Diet Sehat untuk Menjaga Berat Badan Ideal
Pencatatan perkawinan seharusnya menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern yang menginginkan kepastian hukum dalam setiap aspek kehidupan.
Artikel Terkait
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH
269 Ribu Guru Dapatkan Kesempatan Ikuti PPG Kemenag Mulai Maret 2025, Ini Syaratnya
BTPN Syariah Resmi Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Kemenag: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Wakaf
Tidak Ada Sekolah Selama Ramadhan? Kemenag Memiliki Wacana untuk Meliburkan Sekolah Selama Ramadhan untuk Menyeimbangkan Ibadah dan Pembelajaran
1.000 Dai Kemenag Sambut Ramadan: Misi Dakwah ke Wilayah 3T dan Luar Negeri
Berkah Ramadan: Kemenag Salurkan Kurma Raja Salman ke Seluruh Indonesia
Mudik Gratis Kemenag 1446 H: Perjalanan Penuh Berkah Menuju Kampung Halaman
Menyatukan Langkah Menuju Baitullah: Manasik Haji Nasional Perdana Kemenag Libatkan 140 Ribu Jemaah Secara Daring
Kemenag Raih Rekor MURI dengan Bimbingan Manasik Haji Nasional, 140 Ribu Peserta Bersatu dalam Doa