Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan: Peran Penting Pencatatan Nikah dalam UU Nomor 1 Tahun 1974

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 27 April 2025 | 22:47 WIB
Abu Rokhmad (Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. (Foto: kemenag.go.id)
Abu Rokhmad (Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. (Foto: kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sudah berusia lebih dari setengah abad dan menjadi landasan hukum yang solid dalam mengatur perkawinan di Indonesia.

Meskipun sudah lama diterapkan dan melalui berbagai proses sosialisasi, masih ada satu aspek yang belum terlaksana dengan baik, yaitu pencatatan perkawinan yang diwajibkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU tersebut.

Pencatatan ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum dan status bagi pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.

Namun, kenyataannya, angka pernikahan yang tidak dicatatkan masih cukup tinggi, bahkan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar 35 juta pernikahan yang belum dicatatkan.

Baca Juga: Mangga: Buah Manis yang Menjadi Sumber Vitamin A dan C untuk Ibu Menyusui

Tentu, data pasti mengenai hal ini sangat sulit didapatkan, namun dari berbagai indikasi, angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pasangan yang menikah tanpa melaporkan pernikahannya kepada pihak yang berwenang.

Padahal, pencatatan perkawinan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terkait nasab, waris, dan hak-hak lainnya.

Tidak adanya data pasti mengenai jumlah pernikahan yang tidak tercatat menjadi masalah besar, mengingat perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan dampak hukum yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Telur: Rebus atau Goreng, Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Anda?

Dalam konteks ini, Kementerian Agama RI juga memandang bahwa pencatatan nikah tidak hanya penting di dunia, tetapi juga untuk kejelasan status perkawinan di hadapan hukum agama.

Pencatatan nikah dalam UU Perkawinan sebenarnya memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak pasangan, anak-anak, dan keluarga. Untuk itu, perlu ada ketegasan dalam implementasi pasal ini.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menambahkan kata 'wajib' di Pasal 2 ayat (2) yang sekarang terkesan tidak cukup tegas.

Baca Juga: Semangka Kuning: Rahasia Diet Sehat untuk Menjaga Berat Badan Ideal

Pencatatan perkawinan seharusnya menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern yang menginginkan kepastian hukum dalam setiap aspek kehidupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X