Dana Umat: Menag Gagas LPDU Demi Indonesia Tanpa Kemiskinan

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 17 April 2025 | 13:35 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Kiri), Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Kanan). (Foto: kemenag.go.id)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Kiri), Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Kanan). (Foto: kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Jakarta, Kemenag –Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah menggagas inisiatif besar yang berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan dana keumatan di Indonesia.

Lewat pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU), Menag ingin mengintegrasikan kekuatan zakat, wakaf, infaq, dan sedekah dalam satu lembaga strategis yang efisien dan berdaya ungkit tinggi.

Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konsinyering Pengembangan Pengelolaan ZIS DSKL Nasional” bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Menag mengumumkan rencana pembangunan gedung khusus LPDU yang akan menjadi rumah bagi Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, serta lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat.

Baca Juga: Babak Baru Diplomasi Indonesia-Rusia: Jalin Kerjasama Strategis

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu akan kita isi dengan lembaga-lembaga pengelola dana umat agar sinerginya makin kuat,” ungkap Menag, Rabu (16/4/2025).

Langkah ini muncul dari keprihatinan terhadap potensi dana zakat dan wakaf yang belum dimaksimalkan.

Berdasarkan riset kolaboratif antara UIN Syarif Hidayatullah, Bank Indonesia, dan OJK, potensi zakat dari dana yang tersimpan di perbankan saja bisa mencapai Rp320 triliun. Ini belum termasuk zakat dari aset-aset nonbank seperti tanah, emas, atau rumah sewa, serta potensi wakaf produktif sebesar Rp178 triliun per tahun.

Baca Juga: Gaspol Legalitas! Ojek Online Akan Diakui sebagai UMKM, Akses Hak dan Insentif Makin Terbuka

Menag juga membagikan pengalamannya dari kunjungan kerja ke Yordania, Kuwait, dan Turki, di mana ia menyaksikan efektivitas pengelolaan dana wakaf di negara-negara dengan populasi yang jauh lebih kecil dari Indonesia.

Di Yordania misalnya, negara dengan hanya 10 juta penduduk mampu mengumpulkan wakaf uang hingga 600 miliar Dinar per tahun.

“Bandingkan dengan kita yang punya lebih dari 270 juta penduduk. Ini bukti bahwa potensi kita jauh lebih besar, tapi belum terorganisir dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga: UMKM Dipermudah: Menteri Maman Ungkap Lompatan Perizinan Awal 2025

Dalam forum tersebut, Menag juga menekankan perlunya peningkatan literasi dan edukasi tentang infaq dan sedekah, yang selama ini kalah populer dibanding zakat.

Ia meminta Baznas untuk mulai memperkuat peran ZIS secara menyeluruh, agar tidak hanya fokus pada "Z"-nya saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X