WartaPesona.com- Jakarta — Status pengemudi ojek online sebagai pekerja sektor informal segera berubah. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UMKM) tengah memfinalisasi rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2008, yang akan memasukkan ojek online dalam kategori pengusaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah ini adalah hasil dialog intensif antara kementerian dengan berbagai komunitas ojek online.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan dukungan nyata bagi para pengemudi ojek online yang selama ini belum mendapat pengakuan formal,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Baca Juga: UMKM Dipermudah: Menteri Maman Ungkap Lompatan Perizinan Awal 2025
Revisi UU ini bukan hanya soal pengakuan, melainkan juga pembuka jalan bagi berbagai manfaat strategis. Para pengemudi ojek online nantinya bisa menikmati:
Subsidi BBM dan LPG 3 kg,
Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan,
Tarif PPh Final 0,5%,
Pelatihan dan pendampingan usaha.
Hal ini diyakini bisa menjadi game changer dalam perjalanan ojek online, dari sekadar mitra aplikasi menjadi pelaku usaha yang dilindungi hukum dan punya akses pemberdayaan ekonomi.
Tak hanya itu, pemberian bonus oleh beberapa platform saat Lebaran lalu juga diapresiasi oleh Menteri Maman sebagai langkah moral yang menunjukkan empati terhadap para pekerja lapangan.
“Meski bukan kewajiban, bonus itu bentuk rasa terima kasih. Namun, ke depan kita siapkan regulasi yang lebih berpihak dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan rencana ini, ojek online bukan lagi sekadar roda penggerak ekonomi digital, tapi juga bagian penting dari ekosistem UMKM nasional yang makin kokoh dan inklusif.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal: Menteri UMKM Dorong Pemda Replikasi Rumah Kemasan
Mengubah Pola: Menteri UMKM Ajak APINDO Perkuat Rantai Pasok Industri untuk UMKM
Menteri UMKM Dorong Kepala Daerah Optimalkan Anggaran Demi Kemajuan UMKM