WartaPesona.com- Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa sinergi antara dana sosial keagamaan, seperti zakat, dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah kunci penting dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan data yang akurat dan terpusat, penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran dan efektif.
Saat ini, ada sekitar 3,1 juta orang yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, yang masing-masing membutuhkan sekitar Rp509.000 hingga Rp600.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Di sisi lain, zakat yang terkumpul pada tahun 2023 mencapai Rp32 triliun, yang jika dialokasikan dengan tepat, dapat menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrem ini.
Baca Juga: Kolaborasi Digital: KADIN dan Menteri PANRB Percepat Transformasi Layanan Publik
Menag juga menyoroti bahwa selain zakat, berbagai kegiatan sosial berbasis keagamaan, seperti pemberian makanan berbuka puasa di masjid, turut memberikan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan.
Namun, untuk memaksimalkan upaya ini, diperlukan sistem data yang lebih terintegrasi agar bantuan tidak tumpang tindih.
Lebih lanjut, Menag mengusulkan agar sistem zakat di Indonesia dapat mengadopsi kebijakan Malaysia, yang memungkinkan pembayaran zakat menjadi faktor pengurang pajak.
Baca Juga: Tahu: Sumber Gizi Lengkap untuk Kesehatan TubuhIni diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam zakat serta menciptakan sinergi antara zakat dan pajak dalam pengentasan kemiskinan.
Dengan integrasi yang tepat, sinergi antara zakat, DTSEN, dan lembaga filantropi keagamaan dari berbagai agama dapat membentuk mekanisme yang lebih efisien dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, dengan tetap menjaga kebebasan masing-masing lembaga keagamaan.
Kementerian terkait, bersama dengan lembaga sosial dan filantropi, bekerja keras untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi yang terintegrasi ini dapat mendukung penanggulangan kemiskinan secara lebih akurat dan tepat sasaran, khususnya menjelang target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.***
Artikel Terkait
Kemenag kembangkan layanan Chatbot Alquran berbasis teknologi AI
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini
Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH
269 Ribu Guru Dapatkan Kesempatan Ikuti PPG Kemenag Mulai Maret 2025, Ini Syaratnya
BTPN Syariah Resmi Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Kemenag: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Wakaf
Tidak Ada Sekolah Selama Ramadhan? Kemenag Memiliki Wacana untuk Meliburkan Sekolah Selama Ramadhan untuk Menyeimbangkan Ibadah dan Pembelajaran
1.000 Dai Kemenag Sambut Ramadan: Misi Dakwah ke Wilayah 3T dan Luar Negeri