Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa menurut POJK itu bank wajib untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah. Dan, menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.
"Karena itu setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat, untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online maupun pinjol," ungkap Puteri Komarudin.
Dia mengatakan lagi, bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
Puteri Komarudin mengimbau agar masyarakat juga ikut berperan aktif mencegah terjadinya kasus serupa. Caranya dengan lebih cermat dan hati-hati memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal. ***(KKO)
Artikel Terkait
Program hilirisasi , Presiden Meminta Pada OJK Ikut dan Mendukung
Demo Buruh 10 Agustus 2023: Gelombang Aksi di DPR dan Monas dengan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sandiaga Uno Ungkap Rencana Kemenparekraf Tahun 2024 di Hadapan Komisi X DPR RI, Visi Baru Pariwisata
Pandemi Digital: Menjaga Data Pribadi Anda Aman di Masa Kehadiran Online yang Meningkat
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Menuju Makzulkan Jokowi: Peluang dan Tantangan di Meja DPR
Memberdayakan Pemuda Indonesia: Program Data Science for Youth Mentransformasi Masa Depan melalui Pendidikan Teknologi
Debat Capres 2024: Ganjar Pranowo Gugat Data Terkait Pertahanan. Prabowo Subianto Setuju Dua Kali
Tips untuk Mengamankan Data Pribadi Anda dalam Era Digitalisasi
Big Data untuk Analisis Pelanggan dan Meningkatkan Penjualan
Kekayaan dari Anggota DPR Anita Jacoba Gah yang Tegur Nadiem Makarim