WartaPesona.com - Penyalahgunaan data pribadi kini semakin menakutkan. Oknum tak bertanggung jawab bisa menggunakan data orang lain seperti pelamar pekerjaan untuk pinjaman online (pinjol), bahkan membuka rekening baru di bank.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi saat ini semakin sering terjadi. Oknum tak bertanggung jawab bahkan tega menggunakan data pelamar pekerjaan di perusahaannya untuk mengajukan pinjol, atau membuka rekening baru di bank.
Penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai tujuan seperti pinjol hingga membuka rekening baru di bank, bahkan makin sering menimpa calon pelamar pekerjaan di sebuah perusahaan.
Seperti diketahui, pelamar pekerjaan tentu saja harus menyertakan data pribadi yang lengkap. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Daftar Riwayat Hidup, hingga foto diri. Bahkan, beberapa perusahaan tertentu mengharuskan pelamar pekerjaan menyertakan foto diri full body dari berbagai sisi.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI, dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak tegas.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin, menyatakan bahwa kasus pencurian data pribadi semakin marak.
"Padahal kita tahu prosedur pembukaan rekening di bank memerlukan berbagai persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Tapi, ternyata masih bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Puteri Komarudin, dikutip dari parlementaria, Minggu (14/7/2024).
Dia mengungkapkan, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan praktik jual beli rekening oleh oknum pengepul.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi judi online. Para pengepul ini rekening ini bahkan melakukan aksinya dengan mendatangi rumah warga, dan menawarkan uang tunai hingga sembako untuk pembukaan rekening tersebut.
Puteri Komarudin pun mengingatkan, agar proses pembukaan rekening bank yang saat ini semakin mudah jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu, termasuk oknum internal bank.
Karena itu, dia menyatakan OJK perlu investigasi lebih lanjut dan mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendesak, agar OJK mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank.
Menurutnya, hal tersebut didasari prinsip Know Your Customer dan Customer Due Diligence yang semestinya diterapkan oleh perbankan.
"Ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, dan pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023," tegas Puteri Komarudin.
Artikel Terkait
Program hilirisasi , Presiden Meminta Pada OJK Ikut dan Mendukung
Demo Buruh 10 Agustus 2023: Gelombang Aksi di DPR dan Monas dengan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sandiaga Uno Ungkap Rencana Kemenparekraf Tahun 2024 di Hadapan Komisi X DPR RI, Visi Baru Pariwisata
Pandemi Digital: Menjaga Data Pribadi Anda Aman di Masa Kehadiran Online yang Meningkat
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Menuju Makzulkan Jokowi: Peluang dan Tantangan di Meja DPR
Memberdayakan Pemuda Indonesia: Program Data Science for Youth Mentransformasi Masa Depan melalui Pendidikan Teknologi
Debat Capres 2024: Ganjar Pranowo Gugat Data Terkait Pertahanan. Prabowo Subianto Setuju Dua Kali
Tips untuk Mengamankan Data Pribadi Anda dalam Era Digitalisasi
Big Data untuk Analisis Pelanggan dan Meningkatkan Penjualan
Kekayaan dari Anggota DPR Anita Jacoba Gah yang Tegur Nadiem Makarim