Saat Siasat Sang Paman Anwar Usman Mengubah Putusan MK 180 Derajat diungkap, Dalam Amar Putusan itu disebutkan

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:43 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan.  (IG @mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan. (IG @mahkamahkonstitusi)


Arief mengatakan, penjadwalan yang lama memang tidak melanggar hukum acara, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tentang MK maupun dari segi peratutan MK, namun penundaan yang lama berpotensi menunda keadilan.
Hingga pada akhirnya, akan berpengaruh meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).


Terlebih pada hal ini, merupakan hal ketidaklaziman yang dirasakan oleh Arief selama menjadi hakim konstitusi kurang lebih 10 tahun dalam menangani suatu perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mengelola Stres di Tempat Kerja: Tips untuk Meningkatkan Kinerja


Afief pun lantas mengusulkan agar MK menetapkan tenggang waktu wajar antara sidang perbaikan permohonan dengan waktu pemeriksaan persidangan guna mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Pemerintah.
Dengan usulan itu, diharapkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.


Perbaikan ini, dilakukan guna hukum acara perkara pengujian undang-undang menjadi lebih sempurna. Keganjilan lain, adanya turut serta Anwar Usman dalam salah satu perkara yang berakhir dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal sebelumnya, pada rapat permuayawaratan hakim (RPH) 19 September 2023, Anwar Usman bertolak hadir.


Saat itu, Wakil Ketua MK, Saidi Isra dan Arief yang memimpin rapat RPH apa alasan Anwar Usman tidak hadir dalam rapat. Saldi Isra pun lantas menyatakan bahwa, tidak hadirnya Anwar Usman karena bertujuan menghindari konflik kepentingan karena adanya isu yang di putus berkaitan dengan persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) yang kebetulan Gibran Rakabuming Raka sebagai keponakannya di gadang-gadang sebagai calon wakil presiden 2024 mendagang.

Baca Juga: Keterlibatan Karyawan: Menghubungkan Kinerja dengan Rasa Kepemilikan


Anwar Usman, yaitu suami dari Idayati, adik kandung ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada akhirnya, tiga perkara tersebut sudah di putuskan ditolak, namun ketika memutus dua perkara lainnya, yang salah satunya kemudian berakhir diputus inkonstitusional bersyarat, Anwar Usman, Ketua MK Hadir.


Ketua justru lantas membahas serta memutus kedua perkara a quo, dan khusus soal perkara no 90/PUU-XXI/2023 telah diputuskan dengan amar "sebagian dikabulkan".
Menurut Afief, tindakan tersebut sangat diluar nalar dan tidak bisa diterima oleh penalaran yang wajar.***

 

Penulis : Feri Candra 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X