WartaPesona.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Daulay menegaskan sikap konsistensi PAN untuk tidak mendahului keputusan MK meskipun banyak spekulasi yang beredar.
Baca Juga: Strategi Ekspansi: Erick Thohir Dorong Pengembangan Kereta Cepat hingga Surabaya
Keputusan MK ini mempertahankan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada usia 40 tahun.
Ia menekankan bahwa ini merupakan keputusan final yang mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak.
Tidak hanya memberikan kepastian, Daulay berharap putusan ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan perdebatan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menekankan pentingnya fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat.
Daulay juga menyoroti bahwa interpretasi terhadap putusan MK ini sebaiknya tidak dibuat terlalu jauh.
Ia menegaskan bahwa kita harus memahami dan menerima putusan ini sebagai bagian dari kesepakatan untuk menghormati MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Dalam konteks ini, Daulay menekankan bahwa spekulasi dan perdebatan yang dapat merendahkan pihak-pihak tertentu tidaklah bermanfaat, terutama menjelang pelaksanaan pemilu.
Daulay menambahkan bahwa keputusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden juga memperkuat harapan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Hasil Survei Poltracking di Jawa Barat Menunjukkan Erick Thohir sebagai Calon Wakil Presiden Terunggul
"Keputusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa bersanding dengan Prabowo. Kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI memohon agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 35 tahun.
"MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. *** (SA/AA)
Artikel Terkait
Erick Thohir dan Kejaksaan Agung Memulai Proses Pembersihan BUMN, Al Washliyah: Sudah Lama Dinantikan Publik
Dukungan Solid dari Pemilih Gerindra dan PAN untuk Erick Thohir sebagai Cawapres
Dukungan NU dan Sepak Bola Berperan Besar dalam Kandidasi Erick Thohir sebagai Cawapres
Hasil Survei Poltracking di Jawa Barat Menunjukkan Erick Thohir sebagai Calon Wakil Presiden Terunggul
Strategi Ekspansi: Erick Thohir Dorong Pengembangan Kereta Cepat hingga Surabaya