Saat Siasat Sang Paman Anwar Usman Mengubah Putusan MK 180 Derajat diungkap, Dalam Amar Putusan itu disebutkan

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:43 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan.  (IG @mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan. (IG @mahkamahkonstitusi)


Namun demikian, dua hakim konsitusi yang lain memilih sikap berbeda dengan keenam hakim konstitusi tersebut, atau disebut juga dengan dissenting opinion.
Mahkamah pun kembali menggelar RPH berikutnya guna memutus perkara no 90/PUU-XXI/2023 dan juga no 91/PUU-XXI2023, perkara nomor tersebut juga menyoal tentang syarat usia Calon presiden (capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) tertera pada pasal 169 q undang-undang pemilu.

Baca Juga: Sandiaga Uno: MotoGP 2023 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi NTB, Berikut Informasinya


Dalam RPH berikutnya terdapat sembilan hakim mahkamah konstitusi (MK) yaitu Anwar Usman, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) turut serta hadir.
Dalam RPH tersebut, hakim yang mulanya memposisikan pasal 169 q Undang-undang no 7 Tahun 2017 guna kebijakan hukum yang tebuka, lantas tiba-tiba saja dengan spontan menunjukan ketertarikan pada alternatif yang dimohonlan oleh pemohon pada petitum perkara no 90/PUU-XXI/2023.


Sebagian hakim mahkamah konstitusi (MK) pada putusan MK no 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan juga 55/PUU-XXI/2023 yang beradap dalam posisi pasal 169 q, guna sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Lantas berpindah haluan dan mengambil akhir, yaitu dengan mengabulkan beberapa perkara no 90/PUU-XXI/2023, ucap Saldi ketika dalam putusan membacakan dissenting opinion pada amar putusan.


Dari beberapa hakim konstitusi, lima diantaranya yang menyetujui untuk mengabulkan beberapa gugatan no 90/PUU-XXI/2023, terdapat tiga hakim yang membuat syarat alternatif, yaitu jika seseorang yang berusia dibawah 40 tahun tetap bisa menjadi calon presiden (capres), atau calon wakil presiden (cawapres) bila sedang atau pernah memangku jabatan melalui Pemilihan Umum (pemilu), tak terkecuali kepala daerah.

Baca Juga: Harmoni Budaya: Festival Musik ASEAN-Korea 2023 Memikat Ancol International Beach Stadium Jakarta


Namun dari kedua hakim konstitusi yang lain yang menyetujui, "mengabulkan sebagian" gugatan, yakni membuat aturan alternatif yang tertuang didalamnya, bila seseorang berusia dibawah 40 tahun, tetap bisa menjadi Calon Presiden (capres), atau Calon wakil presiden (cawapres) jika sedang menjabat atau pernah menjadi seorang gubernur.


Sikap sejawatnya yang berubah itu kemudian membuat Saldi pun bertanya-tanya, menurutnya, andaikan RPH yang digelar guna memutus perkara no 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan juga 55/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masihkah norma-norma pasal 169 q uu 7/2017 terus mendukung mayoritas hakim guna sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak.


Sebaliknya, bila RPH memutus perkara no 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 29/PUU-XXI/2023, dan 51/PUU-XXI/2023, serta 55/PUU-XXI/2023, yakni tetap dengan delapan hakim tanpa hadirnya Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi. Akankah hasil putusan MK tetap sama, atau justru berbeda.

Baca Juga: Sandiaga Uno : Kehebatan MotoGP (IndonesianGP) 2023, Dorna Sports Memuji Perkembangan Luar Biasa


Hakim Saidi menuturkan, bahwa pada hal ini, secara faktual perubahan dalam komposisi delapan orang hakim yang memutus no 29-51-55/PUU-XXI/2023 kini menjadi sembilan orang pada perkara 90-91/PUU-XXI/2023 lebih dari sekedar membelokkan pertimbangan serta amar putusan namun 180 derajat membalikkan amar putusan, dari yang sebelumnya menolak lantas menjadi mengabulkan, kendati ditambah dengan sebagian embel-embel, hingga pada akhirnya menjadi mengabulkan sebagian.


Menggelitik Hati Nurani
Dalam proses pembahasan perkara tersebut, ada kejanggalan lain yang juga di utarakan oleh Arief Hidayat, salah satu Hakim Konstitusi.
Dalam Dissenting Opinion, Arief mengatakan, bahwa dirinya menerka adanya kosmologi negatif juga keganjilan dalam lima perkara a quo yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) atau Calon wakil presiden (Cawapres). Keganjilan tersebut perlu ia sampaikan karena menggelitik hati nuraninya.


Saat membacakan dissenting opinion Arief mengatakan hal tersebut mengusik nuraninya sebagai hakim yang perlu menunjukkan sikap dengan penuh integritas, imparsial dan independen, serta terbebas dari intervensi politik dan hanya berorientasi atas kepentingan bangsa dan negara yang didasari oleh ideologi Pancasila.

Baca Juga: Peran Teknologi dalam Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Kerja


Keganjilan pertama yaitu, terkait penjadwalan sidang yang terkesan lama seolah di tunda-tunda.Prosesnya bahkan memakan waktu sampai 2 bulan, yakni pada perkara no 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), 1 bulan pada perkara no 51/PUU-XXI/2023, juga perkara no 55/UU-XXI/2023 yang pada akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X