Novel Baswedan, Mantan Penyidik KPK, Sebut Firli Bahuri Seharusnya Tak Bisa Tandatangani Surat Penangkapan SYL

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:45 WIB
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. | official.kpk  (IG @novelbaswedanofficial)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. | official.kpk (IG @novelbaswedanofficial)

Baca Juga: Tips Memelihara Keseimbangan Antara Kerja dan Hidup untuk Mencegah Burnout


Sementara itu, Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, dirinya tidak membantah soal Sprinkap yang ditandatangani oleh Firli dengan kalimat bertuliskan "selaku penyidik".


Keberadaan kalimat tersebut, dinilai Ali sebagai bentuk persoalan teknis, bahkan Ali melihat soal ini hanya masalah perbedaan tafsir.


Ali pun menuturkan terkait semua administrasi penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, ada aturannya dengan tata naskah yang belaku didalam KPK, menurut Ali itu hanya soal perbedaan tafsir undang-undang saja.

Baca Juga: Manfaat air sari bunga mawar untuk kesehatan dan kecantikan, begini cara pakai dan takarannya


Ali pun menambahkan, terkait penangkapan Syahrul yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka sudah memiliki dasar hukum.


Ali pun lantas menyebut, penangkapan bisa saja dilakukan terhadap siapapun jika diduga berlaku tindak pidana dengan dasar alat bukti yang cukup.
Tak mesti didului pemanggilan, imbuh Ali.


Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menaikkan kasus yang berstatus diduga pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul pada tahap penyidikan. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: The Yoga Barn, Ubud: Tempat Pilihan Bagi Pecinta Yoga dan Kesehatan


Sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum juga mengungkap siapa dari pihak KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian tersebut.


Demikian, Polda Metro Jaya yang kini tengah menangani kasus pemerasan ini, dengan cara menyelidiki pertemuan antara Firli Bahuri Ketua KPK bersama Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian yang kini fotonya beredar luas di media sosial saat berada di lapangan badminton.


Sementara itu, pengakuan Firli yang bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton yaitu sebelum lembaga anti rasuah atau KPK mulai menyelidik kasus yang diduga korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Cara membuat air sari bunga mawar untuk kesehatan dan kecantikan, mudah banget


Firli mengaku dirinya bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo  sejak 2 maret 2022, ditempat umum yang terbuka, juga dilihat banyak orang dilokasi lapangan badminton tersebut.


Menurut pandangan Firli, di sekitar Januari 2023 dugaan korupsi di lingkaran Kementerian Pertanian (Kementan) baru naik pada tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X