WartaPesona.com - Febri Diansyah, selaku Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) mengaku bahwa dirinya belum dapat menemui dan mendampingi SYL sebagai kliennya.
Telah diketahui, mantan Menteri Pertanian tersebut, Syahrul Yasin Limpo yang juga sebagai Anggota dari Partai Nasdem tersebut diperiksa oleh Penyidik saat sesudah ditangkap di Apartemen di bilangan Kebayoran baru, Jakarta-Selatan, pada Kamis petang, 12 Oktober 2023.
Sekitar pukul 20:30 WIB Febri Diansyah bersama dengan timnya lantas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai Jumat, 13 Oktober 2023 malam, dini hari, Febri bersama dengan timnya belum mendapatkan izin untuk menemui Syahrul Kliennya.
Baca Juga: Krisis air jadi ancaman nyata semua negara di dunia, serius!
Saat ditemui oleh awak media, Febri mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan izin diperbolehkan naik untuk menemui Syahrul Yasin Limpo, kliennya tersebut.
Febri menjelaskan, hingga pukul 00:30 malam, dinihari, belum juga bisa menemui Syahrul, saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat.
Febri memperkirakan, Komisi Pemberantasan Korupsi beralasan dirinya tidak diperbolehkan mendampingi Kliennya karena pernah menjadi saksi saat diperiksa terkait perkara yang diduga korupsi yang menjerat Syahrul Kliennya.
Baca Juga: Melalui Pemasangan Spanduk Bertuliskan Aset Negara, Hotel Sultan, Resmi Kembali Pada Pangkuan Negeri
Dasar hukum yang dipakai oleh KPK yang melarang dirinya untuk mendampingi Kliennya pun dipertanyakan oleh Febri selaku Kuasa Hukum dari Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, tim kuasa hukum pun berunding, dan sepakat bahwa Ariyanto, salah satu Advokat untul naik menuju lantai dua, yaitu tempat pemeriksaan berlanjut.
Harapan Febri terhadap Syahrul, semoga proses hukum dapat berjalan dengan proporsional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Menciptakan Lapangan Kerja dan Pangan
Febri pun mengatakan, padahal, Advokat berfungsi memberi bantuan hukum guna memastikan hak-hak tersangka.
Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan satu orang lainnya yang ditangkap oleh KPK pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Tim penyidik membawa Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut, berjumlah tiga unit, dan Syahrul berada di posisi bagian tengah.
Artikel Terkait
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Perjalanannya yang Pernah diperiksa KPK, Hingga Rumah Dinasnya yang di Geledah
Ahmad Sahroni Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo: Kasus Korupsi Kementan Terungkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Firli Bahuri, Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Datang ke Kantor Kementan, Dengan Raut Wajah Tenang Syahrul Yasin Limpo disambut Para Pejabat
Syahrul Yasin Limpo Terdengar Kabar Minta Perlindungan dari LPSK, KPK Harap Bukan Modus Menghambat Perkara
Syahrul Yasin Limpo Tersandung Kasus Korupsi, PKS Tetap Bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo, Saya Menghormati KPK, Izinkan Saya Menemui Ibu di Kampung
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK