KPK, Tak Memberi Izin Pada Febri Diansyah untuk Mendampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:16 WIB
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. | official.kpk (IG @syasinlimpo)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. | official.kpk (IG @syasinlimpo)

Baca Juga: Uta Palumara Londe, ikan bandeng kuah santan kuliner khas NTB yang sungguh menggoda


Kemudian Syahrul dibawa oleh petugas tim KPK dengan keadaan tangan di borgol, ia mengenakan kemaja berwarna putih dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dilengkapi dengan memakai topi dengan tulisan ADC.


Syahrul yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang diduga kasus korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.


Perkara itu kemudian menyeret kedua mantan anak buahnya yaitu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai tersangka.

Baca Juga: Wisata Pantai Loang Baloq di Kota Mataram NTB, bisa santai seharian, dan berenang


Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, Syahrul juga diketahui menggunakan uang untuk membayar pembelian cicilan Alphard dan cicilam kartu kredit miliknya, hal itu pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta. Rabu, 11 Oktober 2023.


Johanis Tanak pun menjelaskan, uang yang dipergunakan untuk membayar cicilan tersebut, dikumpulkan oleh kedua mangan anak buahnya, yaitu Kasidi dan Hatta. Uang tersebut di kumpulkan dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I-II di dalam lingkungan Kementerian.


Diduga, mereka mengkolektip setoran tersebut dengan cara paksa, dari pejabat-pejabat Kementrian Pertanian.

Baca Juga: Indonesia Mengajak Negara AIS untuk Membangun Pariwisata Berkelanjutan Kolaborasi untuk Masa Depan Lebih Hijau


Yakni Direktue jenderal, Kepala bidang dan Sekretaris pada masing-masing eselon I.
Johanis pun menambahkan penjelasannya, denganadanya besaran nilai yang sudah ditentukan oleh Syahrul, dengan jumlah kisaran sebesar empat ribu dollar Amerika Serikat (AS) hingga sampai sepuluh ribu dollar Amerika Serikat (AS).


Ucap Johanis, diduga uang panas tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi Syahrul serta keluarganya.


Menurut Johanis, jumlah dari seluruh uang panas yang dinikmati oleh Syahrul, Kasdi, dan juga Hatta yaitu dalam kisaran senilai 13,9 Milliar.

Baca Juga: AIS Forum dan Akademisi Berkolaborasi Ciptakan Terobosan Sistem Perikanan Berkelanjutan


Tanak pun menegaskan bahwa, tim penyidik terus melakukan penelusuran lebih dalam.

Atas perbuatan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo beserta kedua mantan anak buahnya disangka telah melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pasal 12 huruf E juga pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X