Baca Juga: Uta Palumara Londe, ikan bandeng kuah santan kuliner khas NTB yang sungguh menggoda
Kemudian Syahrul dibawa oleh petugas tim KPK dengan keadaan tangan di borgol, ia mengenakan kemaja berwarna putih dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dilengkapi dengan memakai topi dengan tulisan ADC.
Syahrul yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang diduga kasus korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.
Perkara itu kemudian menyeret kedua mantan anak buahnya yaitu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai tersangka.
Baca Juga: Wisata Pantai Loang Baloq di Kota Mataram NTB, bisa santai seharian, dan berenang
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, Syahrul juga diketahui menggunakan uang untuk membayar pembelian cicilan Alphard dan cicilam kartu kredit miliknya, hal itu pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta. Rabu, 11 Oktober 2023.
Johanis Tanak pun menjelaskan, uang yang dipergunakan untuk membayar cicilan tersebut, dikumpulkan oleh kedua mangan anak buahnya, yaitu Kasidi dan Hatta. Uang tersebut di kumpulkan dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I-II di dalam lingkungan Kementerian.
Diduga, mereka mengkolektip setoran tersebut dengan cara paksa, dari pejabat-pejabat Kementrian Pertanian.
Yakni Direktue jenderal, Kepala bidang dan Sekretaris pada masing-masing eselon I.
Johanis pun menambahkan penjelasannya, denganadanya besaran nilai yang sudah ditentukan oleh Syahrul, dengan jumlah kisaran sebesar empat ribu dollar Amerika Serikat (AS) hingga sampai sepuluh ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Ucap Johanis, diduga uang panas tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi Syahrul serta keluarganya.
Menurut Johanis, jumlah dari seluruh uang panas yang dinikmati oleh Syahrul, Kasdi, dan juga Hatta yaitu dalam kisaran senilai 13,9 Milliar.
Baca Juga: AIS Forum dan Akademisi Berkolaborasi Ciptakan Terobosan Sistem Perikanan Berkelanjutan
Tanak pun menegaskan bahwa, tim penyidik terus melakukan penelusuran lebih dalam.
Atas perbuatan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo beserta kedua mantan anak buahnya disangka telah melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pasal 12 huruf E juga pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999.
Artikel Terkait
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Perjalanannya yang Pernah diperiksa KPK, Hingga Rumah Dinasnya yang di Geledah
Ahmad Sahroni Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo: Kasus Korupsi Kementan Terungkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Firli Bahuri, Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Datang ke Kantor Kementan, Dengan Raut Wajah Tenang Syahrul Yasin Limpo disambut Para Pejabat
Syahrul Yasin Limpo Terdengar Kabar Minta Perlindungan dari LPSK, KPK Harap Bukan Modus Menghambat Perkara
Syahrul Yasin Limpo Tersandung Kasus Korupsi, PKS Tetap Bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo, Saya Menghormati KPK, Izinkan Saya Menemui Ibu di Kampung
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK