WartaPesona.com- Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK, seharusnya tak bisa menandatangani Surat Perintah Penangkapan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus yang diduga korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pada lingkungan KementErian (Kementan).
Kamis petang, 20 Oktober 2023, penyidik KPK menangkap Syahrul di sebuah Apartemen, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kontribusi Anak Muda untuk Kemajuan UMKM di Era Digital Memiliki Peran yang Vital
Lantas beredar terkait surat penangkapan tersebut ditandatangani oleh Firli Bahuri, Ketua KPK, 11 Oktober berfrasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penyidik.
Novel mengkhawatirkan, seharusnya pejabat struktural di KPK yang dimintai tanda tangan terkait surat penangkapan Syahrul.
Namun mereka menolak, karena tak ingin bertindak sewenang-wenang.
Jumat, 13 Oktober 2023, saat dihubungi, Novel berkata seharusnya pemimpin itu sadar, dengan adanya Undang-Undang KPK yang baru, dijelaskan didalamnya bahwa pimpinan bukan penyidik, harusnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak dapat menandatangani surat penangkapan Syahrul tersebut.
Baca Juga: Mengasah Kompetensi bagi Kemajuan UMKM melalui Pendidikan dan Pelatihan
Menurut Novel, tindakan Firli dalam menandatangani Surat Penangkapan tersebut, parah, dan nekat.
Menurut penilaian Novel, terkait penangkapan Syahrul adalah upaya Firli selaku Ketua KPK, guna menyembunyikan dan membungkam perkara yang diduga pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Perkara tersebut kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya, dengan adanya foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di lokasi lapangan badminton sebagai salah satu barang bukti.
Baca Juga: Mengasah Kompetensi bagi Kemajuan UMKM melalui Pendidikan dan Pelatihan
Pandangan Novel pun terkait tindakan penangkapan tersebut, merupakan suatu tindakan sewenang-wenang, karena terdapat adanya surat penjadwalan untuk pemeriksaan ulang terhadap Syahrul Yasin Limpo Jumat, 13 Oktober 2023.
Surat tersebut ditandatanganu oleh Asep Guntur Rahayu, selaku Direktur Penyidikan KPK 11 Oktober lalu, dan sudah diterima oleh pihak Syahrul Yasin Limpo.
Novel menuturkan, dirinya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, sepertinya upaya Firli guna menyembunyikan atau membungkam terkait perkara pemerasannya.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo: Kasus Korupsi Kementan Terungkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Firli Bahuri, Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Datang ke Kantor Kementan, Dengan Raut Wajah Tenang Syahrul Yasin Limpo disambut Para Pejabat
Syahrul Yasin Limpo Terdengar Kabar Minta Perlindungan dari LPSK, KPK Harap Bukan Modus Menghambat Perkara
Syahrul Yasin Limpo Tersandung Kasus Korupsi, PKS Tetap Bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo, Saya Menghormati KPK, Izinkan Saya Menemui Ibu di Kampung
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
KPK, Tak Memberi Izin Pada Febri Diansyah untuk Mendampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan