Sejak 2011 MUI sudah nyatakan pewarna Karmin dari serangga Cochineal halal digunakan, landasannya ini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 28 September 2023 | 10:00 WIB
Tangkapan layar Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.  (MUIDigital)
Tangkapan layar Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal. (MUIDigital)

Baca Juga: Penyakit virus Nipah belum ada obatnya, kenali gejala awal agar bisa terhindar

Penetapan halal penggunaan bahan pewarna alami Karmin dari serangga Cochineal sebelumnya juga didahului serangkaian penelitian.

Penelitian serangga Cochineal melibatkan sejumlah ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dari penelitian itu dinyatakan, bahwa serangga Cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

Disebutkan pula, bahwa serangga Cochineal itu sejenis dengan belalang dan masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X