Perusahaan langgar pemanfaatan lahan sawit akan dipidanakan, kecuali begini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 26 September 2023 | 16:08 WIB
Ilustrasi lahan perkebunan sawit.  (Instagram @perkebunansawit)
Ilustrasi lahan perkebunan sawit. (Instagram @perkebunansawit)

Menko Polhukam menjelaskan, kerugian perekonomian negara itu nantinya akan dihitung oleh pakar.

Baca Juga: Grebeg Mulud peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Keraton Yogyakarta digelar Kamis 28 September 2023

"Selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan semuanya,” ungkap Mahfud.

Mahfud MD juga mengungkapkan, bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit.

Pemerintah pun akan melibatkan Kejaksaan Agung, untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X