Mantan Direktur Penyidikan KPK Keberatan atas Penolakan Surat Pengajuan Keberatan, Tempuh Jalur Hukum Lainnya

photo author
Tim Warta Pesona 03, Warta Pesona
- Senin, 8 Mei 2023 | 15:22 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Brigjen Endar Priantoro menyayangkan alasan komisi antirasuah menolak surat pengajuan keberatan pemberhentian dirinya. (tempo.co)
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Brigjen Endar Priantoro menyayangkan alasan komisi antirasuah menolak surat pengajuan keberatan pemberhentian dirinya. (tempo.co)

WartaPesona.com- Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merasa keberatan atas keputusan KPK yang menolak surat pengajuan keberatan pemberhentian dirinya.

Endar menyatakan bahwa KPK menolak surat keberatan dirinya atas dasar keyakinan, tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.


Menurut Endar, KPK hanya menjawab berdasarkan keyakinan sebagai pembenaran pencopotannya sebagai direktur penyidikan.

Baca Juga: Pengertian, Ciri, dan Struktur Novel: Memahami Komponen Penting dalam Karya Sastra

Hal ini, menurut Endar, justru menjadi indikasi perbuatan melawan hukum dari pemecatan dirinya.


Endar merasa bahwa surat tanggapan yang diberikan KPK tidak menjawab dasar hukum pemberhentian dirinya secara jelas.

Oleh karena itu, Endar semakin membulatkan tekad untuk menempuh jalur hukum lainnya, baik secara administratif maupun non-administratif.

Baca Juga: Penulis-Penulis Novel Terkenal di Indonesia: Karya yang Menginspirasi dan Menggugah Hati


Sebelumnya, Endar dan istrinya telah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang dilaporkan pada 7 Februari 2023.

Keduanya memiliki harta tercatat sebesar Rp5,633 miliar yang dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial, seperti pelesiran ke luar negeri dan menyewa helikopter.


Meskipun demikian, Endar mengklaim bahwa pemecatan dirinya sebagai direktur penyelidikan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Menjelajahi Pesona Kekayaan Flora dan Fauna Indonesia

Endar menegaskan bahwa kasus LHKPN tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan bukan penyebab langsung pemberhentiannya.*** (FA)

 

Penulis : Fisqiyyah Awawin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X