WartaPesona.com- Organisasi masyarakat sipil telah melakukan Investigasi di Pulau Rempang, diduga telah terjadi pelanggaran HAM di Pulau itu. Sebanyak sembilan organisasi masyarakat sipil menduga terjadinya pelanggaran Ham di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Kamis, 07-September-2023 Ketika bentrok yang terjadi antara Aparat dan Warga yang menolak digusur, penolakan tersebut terjadi karena Warga enggan digusur demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional atau (PSN) di pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Hasil dari Investigasi yang dilakukan 11, 13-September-2023 para organisasi yg tergabung dengan Solidaritas Nasional Untuk Rempang menyebutkan, Aparat yang diduga menggunakan kekuatan berlebih hingga menembakan gas air mata secara serampangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi targetkan kontingen Indonesia peringkat 10 Asian Games 2022 di Hangzhou China
Kurang lebih 20 warga yang terkena luka ringan dan beberapa diantaranya hingga mengalami luka berat sebab terjadinya bentrok kerusuhan tersebut.
Kepala divisi riset dan dokumentasi komunikasi, Rozy Brilian Sodik, dalam konferensi persnya pada minggu 17-September-2023, di Jakarta, mengatakan bahwa bentrok yang terjadi pada tanggal 07 September lalu, telah memakan korban dari perempuan, anak-anak, hingga lansia.
Terlebih, adanya posko-posko Aparat dan "Sosialisasi" yang di peruntukan guna membujuk warga agar bersedia mendaftarkan diri untuk program relokasi justru membuat Masyarakat semakin takut.
Komnas HAM kini didesak oleh Kelompok Masyarakat Sipil agar menyelidiki terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Untuk memverifikasi peristiwa tersebut Komnas HAM menurunkan tim pada Sabtu, 16-September-2023, Prabianto Mukti Wibowo, komisioner Komnas HAM dalam keterangannya mengatakan bahwa posisi Komnas HAM dalam peristiwa ini yaitu sebagai "Merekomendasikan" agar supaya dipertimbangkan terkait rencana pembangunan industri ini tanpa menggusur pemukiman warga.
Namun menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, selaku Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, menerangkan bahwa yang dilakukan oleh Polisi adalah bentuk dari penertiban atas gangguan masyarakat.
Baca Juga: Kecombrang, tanaman rempah yang mudah tumbuh potensial di pasar ekspor
Kombes Pandra pun dalam keterangannya menjelaskan bahwa Negosiator dari Polwan pun sudah tidak ditanggapi, Dalmas dilempari dengan ketapel, klewang dan, batu.
Sehingga membuat Polisi mengeluarkan kekuatan berlebih.Menurut keterangan Kombes Pandra, massa yang memblokade Jalan Trans Balerang sudah dibubarkan dengan water canon.
Kombes Pandra mengklaim bahwa itu semua sudah sesuai dengan Standra Operasional Prosedur (SOP) namun massa masih melawan, bahkan yang lebih membahayakan petugas, massa sempat melempar bom molotov, menurut Kombes Pandra hal itu sangat membahayakan Petugas dan melanggar Hak Asasi, apa yang berlebih? Ucap Kombes Pandra.
Artikel Terkait
NU Dinilai Erick Thohir Berkontribusi Besar dalam Membimbing Umat Menuju Masa Depan
Dukcapil menghimbau kepada Warga DKI untuk mencetak ulang e-KTP, jika DKI sudah berganti nama menjadi DKJ
Presiden Jokowi ingatkan ancaman perubahan iklim semakin nyata, krisis pangan terjadi di dunia
Sandiaga Uno : Mengajak Santri di Kabupaten Rembang Meraih Sukses dalam Promosi Produk Ekraf
Sandiaga Uno Mendorong Wisata Religi Melalui Masjid Bersejarah, Intip Informasinya
Sebutan bagi Seorang penulis Artikel, Berikut adalah jenis-jenis Penulis Artikel sesuai tipe artikelnya
Menuju Piala Dunia U-17: Tim Indonesia Tiba di Jerman
Sandiaga Uno Mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Bintan untuk Eksplorasi Nilai Tambah Produk
Sandiaga Uno: Event Internasional Mampu Meningkatkan Kunjungan Wisman ke Kepri
Apresiasi Pemerintah dan Erick Thohir terhadap Renovasi GBT, Bonek Berkomitmen Sukseskan Piala Dunia U-17