Terjadi pelanggaran HAM, Pulau Rempang dan Kekuatan Aparat yg Berlebih, Serta Tembakan Gas Air Mata

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Rabu, 20 September 2023 | 11:52 WIB
Peta Wilayah Rempang, Kepulauan Riau. (IG: kepulauanriau_id)
Peta Wilayah Rempang, Kepulauan Riau. (IG: kepulauanriau_id)

WartaPesona.com- Organisasi masyarakat sipil telah melakukan Investigasi di Pulau Rempang, diduga telah terjadi pelanggaran HAM di Pulau itu. Sebanyak sembilan organisasi masyarakat sipil menduga terjadinya pelanggaran Ham di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Kamis, 07-September-2023 Ketika bentrok yang terjadi antara Aparat dan Warga yang menolak digusur, penolakan tersebut terjadi karena Warga enggan digusur demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional atau (PSN) di pulau Rempang, Kepulauan Riau.


Hasil dari Investigasi yang dilakukan 11, 13-September-2023 para organisasi yg tergabung dengan Solidaritas Nasional Untuk Rempang menyebutkan, Aparat yang diduga menggunakan kekuatan berlebih hingga menembakan gas air mata secara serampangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi targetkan kontingen Indonesia peringkat 10 Asian Games 2022 di Hangzhou China


Kurang lebih 20 warga yang terkena luka ringan dan beberapa diantaranya hingga mengalami luka berat sebab terjadinya bentrok kerusuhan tersebut.


Kepala divisi riset dan dokumentasi komunikasi, Rozy Brilian Sodik, dalam konferensi persnya pada minggu 17-September-2023, di Jakarta, mengatakan bahwa bentrok yang terjadi pada tanggal 07 September lalu, telah memakan korban dari perempuan, anak-anak, hingga lansia.


Terlebih, adanya posko-posko Aparat dan "Sosialisasi" yang di peruntukan guna membujuk warga agar bersedia mendaftarkan diri untuk program relokasi justru membuat Masyarakat semakin takut.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah dan Erick Thohir terhadap Renovasi GBT, Bonek Berkomitmen Sukseskan Piala Dunia U-17


Komnas HAM kini didesak oleh Kelompok Masyarakat Sipil agar menyelidiki terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.


Untuk memverifikasi peristiwa tersebut Komnas HAM menurunkan tim pada Sabtu, 16-September-2023, Prabianto Mukti Wibowo, komisioner Komnas HAM dalam keterangannya mengatakan bahwa posisi Komnas HAM dalam peristiwa ini yaitu sebagai "Merekomendasikan" agar supaya dipertimbangkan terkait rencana pembangunan industri ini tanpa menggusur pemukiman warga.


Namun menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, selaku Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, menerangkan bahwa yang dilakukan oleh Polisi adalah bentuk dari penertiban atas gangguan masyarakat.

Baca Juga: Kecombrang, tanaman rempah yang mudah tumbuh potensial di pasar ekspor


Kombes Pandra pun dalam keterangannya menjelaskan bahwa Negosiator dari Polwan pun sudah tidak ditanggapi, Dalmas dilempari dengan ketapel, klewang dan, batu.

Sehingga membuat Polisi mengeluarkan kekuatan berlebih.Menurut keterangan Kombes Pandra, massa yang memblokade Jalan Trans Balerang sudah dibubarkan dengan water canon.


Kombes Pandra mengklaim bahwa itu semua sudah sesuai dengan Standra Operasional Prosedur (SOP) namun massa masih melawan, bahkan yang lebih membahayakan petugas, massa sempat melempar bom molotov, menurut Kombes Pandra hal itu sangat membahayakan Petugas dan melanggar Hak Asasi, apa yang berlebih? Ucap Kombes Pandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X