• Senin, 25 September 2023

Dukcapil menghimbau kepada Warga DKI untuk mencetak ulang KTP-el, jika DKI sudah berganti nama menjadi DKJ

- Senin, 18 September 2023 | 18:11 WIB
Status Jakarta berubah dari Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Kalimantan-Timur. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden. )
Status Jakarta berubah dari Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Kalimantan-Timur. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden. )

WartaPesona.com- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau DKI Jakarta akan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ setelah Ibu Kota Indonesia jadi dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan-Timur (Kaltim).


Himbauan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI terkait pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara Kalimantan-Timur (Kaltim) agar Warga DKI Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el, jika status Jakarta sudah berubah.


Terkait cetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el, sudah sepantasnya jika Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta DKJ maka Warga DKI Jakarta harus merubah atau mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el, imbau Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Minggu, 17-09-2023.

Baca Juga: Tips sederhana menjaga kesehatan kulit, hasil sempurna, tanpa pembersih mahal


Menurut Budi Awaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi Warga DKJ harus ada perubahan secara Redaksional didalam status Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el. Jjika status Jakarta sudah berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, DKI Jakarta, menjadi Daerah Khusus Jakarta, DKJ.


Dalam keterangannya, Budi Awaluddin menegaskan bahwa pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk KTP-el, akan di lakukan sesuai ketersediaan blanko.
Tepatnya akan dilakukan secara bertahap, jika DKI sudah menjadi DKJ.


Status Jakarta jika Ibu Kota sudah resmi dipindahkan ke IKN sudah dibahas pada agenda Rapat Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, dalam Rapatnya bersama Mahfud MD Menko Polhukam, Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Heru Budi Hartono selaku PJ Jakarta.

Baca Juga: AS Roma Menggila dengan Kemenangan Telak 7-0 Atas Empoli!


Rapat Internal Kabinet tersebut yaitu membahas terkait Undang-undang (RUU) DKJ pada 12-September-2023 di Istana Merdeka.

Setelah Rapat Kabinet tersebut selesai, momen Rapat pun dibagikan oleh akun Instagram resmi Sri Mulyani Menteri Keuangan.Dirangkum Oleh Wartapesona.com, dalam momen yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Sri Mulyani.


Beliau menerangkan didalam tulisannya bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan Undang-undang (UU IKN), mengubah status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, DKI Jakarta diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: NU Dinilai Erick Thohir Berkontribusi Besar dalam Membimbing Umat Menuju Masa Depan


Dalam kandungan isi RUU DKJ, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dijadikan Kota Global dan Pusat Ekonomi terbesar di Wilayah Indonesia.
Joko Agus Setyono, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) turut serta memberi tanggapan mengenai hal tersebut, beliau menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah siap untuk mensosialisasikan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada Warga.


Pihak Sekretaris Daerah (Sekda), sedang mempersiapkan Perubahan Kartu Identitas Penduduk yang hendak dimulai tahun 2024 mendatang.
Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional 2023 yang dilaksanakan di Monas, pada Senin 18 September, Jakarta-Pusat. Mengatakan bahwa, Karena pasti berubah, maka harus ada penyesuaian pada status Kartu Identitas.


Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang IKN, UU no.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, yang dimana status Ibu Kota Jakarta akan dicabut jika pemindahan Ibu Kota ke IKN telah selesai.

Halaman:

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X