Mereka berharap pengelolanya takut kepada Allah, tidak sekadar takut kepada polisi, OJK atau ancaman pidana.
Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan, yang dirusak bukan hanya nama perusahaan. Yang ikut tercoreng adalah citra ekonomi syariah dan, secara tidak langsung, marwah agama yang digunakan untuk meyakinkan masyarakat.
Tentu kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh lembaga keuangan syariah buruk hanya karena satu kasus. Banyak lembaga syariah yang dikelola secara profesional, amanah dan bertanggung jawab.
Namun, justru untuk melindungi lembaga-lembaga yang benar itulah setiap penyalahgunaan label syariah harus ditindak dengan tegas.
Kasus PT DSI mengajarkan bahwa agama tidak boleh dijadikan alat pemasaran untuk menutupi kerakusan. Semakin suci label yang digunakan, semakin besar tanggung jawab orang yang membawanya.
Lembaga yang mencantumkan kata syariah seharusnya bukan hanya berbeda dalam istilah dan akad, tetapi juga lebih unggul dalam kejujuran, transparansi, tata kelola dan perlindungan terhadap masyarakat.
Syariah harus menjadi akhlak, bukan sekadar merek. Menjadi amanah, bukan sekadar nama. Dan menjadi benteng dari kejahatan, bukan justru topeng untuk menyembunyikannya.***
*Toto Izul Fatah ialah Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi