opini

Label Syariah yang Dikhianati di PT Dana Syariah Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:04 WIB

Oleh Toto Izul Fatah*

WartaPesona.com - Label syariah di sebuah lembaga keuangan kembali tercoreng. Petingginya di lembaga itu mengkhianati "muruah syariah" setelah mereka ditetapkan tersangka dugaan penipuan, penggelapan dana, serta tindak pidana pencucian uang.

Itulah kasus yang kini sedang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), sebuah nama perusahaan yang "agung" karena membawa label syariah.

Karena itu,  kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Apolo Safanpo Mengajak Organisasi Keagamaan LDII Membangun Papua Selatan

Perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini secara hukum memang bukan disebut sebagai perkara korupsi dalam pengertian tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.

Perkara tersebut berkaitan dugaan penipuan, penggelapan dana lender dan pencucian uang. Namun, secara moral, perilaku mengambil, menyalahgunakan atau menggelapkan uang masyarakat adalah praktik koruptif yang sangat tercela.

Bareskrim Polri pada Februari 2026 menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, Mery Yuniarni sebagai mantan direktur, serta Arie Rizal selaku komisaris dan pemegang saham.

Polisi kemudian juga menetapkan pendiri PT DSI berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai direktur periode 2018–2024, menjadi tersangka keempat.

Baca Juga: Wisatawan Asing di Bali Menggelar Kegiatan Lari Eksklusif Menjadi Sorotan Senator Niluh Djelantik

Kasus ini menjadi semakin menyedot perhatian publik setelah aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri pada 23 Juli 2026.

Uang tersebut ialah nilai honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022–2025.

Langkah Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tersebut patut diapresiasi. Mereka sejauh ini tidak diumumkan sebagai tersangka.

Dan pengembalian honor itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terlibat dalam tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini

Tak Cukup Ashabiyah Hambalang

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Ke Baduy Saja, Tak Perlu ke Singapura

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ketika Sepak Bola Menjadi Sejenis Agama Modern

Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rezeki Yang Menular

Senin, 20 Juli 2026 | 09:24 WIB

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola?

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:43 WIB