Darurat Perceraian: Alarm Ekonomi, Sosial, dan Moral Bangsa

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:41 WIB

Oleh Toto Izul Fatah*

WartaPesona.com - Angka perceraian di Indonesia sudah masuk fase darurat. Jumlahnya rata-rata per tahun hampir tembus 500 ribu pasangan. Tepatnya, 438.168 pada 2025, dan puncaknya sekitar 516.344 pada 2022.

Ada dugaan, angka itu berpotensi meningkat pada 2026, karena per bulan Februari 2026 saja sudah tembus 399.000 kasus.

Tingginya angka perceraian tersebut sudah selayaknya tidak lagi dipandang sebagai statistik biasa. Ia bukan sekadar catatan tentang berakhirnya hubungan antara seorang suami dan istri.

Baca Juga: Indonesia Ikut Dirikan Organisasi Kecerdasan Buatan Dunia WAICO

Di balik setiap putusan perceraian ada keluarga yang pecah, anak-anak yang kehilangan keutuhan pengasuhan, perempuan yang berpotensi kehilangan perlindungan ekonomi, dan persoalan sosial baru yang harus ditanggung masyarakat serta negara.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dari sekitar 438.168 kasus pereraian sepanjang tahun 2025, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 98.903 perceraian, disusul Jawa Timur sebanyak 83.208, dan Jawa Tengah sebanyak 67.500 kejadian.

Dengan demikian, tiga provinsi di Pulau Jawa tersebut menyumbang sekitar 57 persen dari seluruh kejadian perceraian nasional.

Data itu juga memperlihatkan kenyataan yang patut direnungkan. Dari seluruh perceraian tersebut, sekitar 79 persen adalah cerai gugat, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Baca Juga: Prediksi Herry Kiswanto Final Piala Dunia 2026 Spanyol Melawan Argentina

Sisanya, sekitar 21 persen merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Fakta ini tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa perempuan semakin mudah meminta cerai.

Cerai gugat justru bisa menjadi tanda bahwa semakin banyak perempuan merasa rumah tangganya tidak lagi memberikan keamanan, ketenangan, nafkah, penghargaan, atau harapan untuk diperbaiki.

Penyebab terbesar perceraian pada 2025 adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yaitu sekitar 282 ribu perkara.

Faktor ekonomi ada di urutan kedua dengan sekitar 105 ribu perkara, kemudian meninggalkan salah satu pihak sekitar 31 ribu perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola?

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:43 WIB

Hantu Selembar Ijazah

Senin, 6 Juli 2026 | 07:06 WIB

Melampaui Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:26 WIB
X