WartaPesona.com - Investasi syariah bukanlah hal baru di Indonesia. Jenis investasi ini sudah dikenal luas sejak lama dan berkembang pesat dari waktu ke waktu. Kini semakin banyak orang yang melirik model investasi ini.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sehingga tidak heran jika investasi syariah sangat mudah ditemukan.
Salah satu tujuan berinvestasi adalah untuk mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan adalah tujuan utama maka Anda bisa melupakan aspek lain yaitu kehalalan dan keberkahan.
Baca Juga: 5 Tips Bisnis Agar Mencapai Kesuksesan Ala Nabi Muhammad SAW
Meskipun keuntungan dapat diperoleh dengan cara yang baik di bawah hukum Syariah, keuntungan yang anda peroleh lebih diberkati dengan investasi syariah.
Investasi syariah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Inilah yang membedakan jenis investasi ini dengan investasi lainnya.
MUI mengeluarkan prinsip syariah dan investasi berbasis syariah di Indonesia melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Di bawah ini adalah jenis-jenis investasi syariah di Indonesia yang bisa Anda lakukan sebagaimana dikutip dari shafiq.id.
Baca Juga: 7 Tips Mengelola Dana THR Dengan Bijak Dan Terarah
Jenis Investasi Syariah di Indonesia
- Deposito Syariah
Bagi Anda yang masih ragu untuk memulai investasi syariah, deposito syariah bisa jadi pilihan pertama untuk dicoba.
Konsepnya mirip dengan menabung atau menyimpan uang di bank. Bedanya, deposito syariah menggunakan akad Mudharabah, yaitu bagi hasil (nisbah), tanpa bunga.
Menabung emas sendiri sudah diklasifikasikan halal oleh MUI yang artinya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Jenis investasi syariah ini sudah populer sejak zaman dahulu karena pergerakan harganya yang stabil.
Baca Juga: Es Cincau, Takjil: Nikmati Kelezatan Segar dan Berkah di Bulan Ramadan
Sekarang Anda dapat menyimpan emas secara online tanpa menyimpan emas batangan di lemari besi. Anda dapat menyimpan emas dengan mudah dan aman melalui platform online.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena tidak semua saham tergolong aset syariah. Salah satunya adalah perdagangan saham harus sesuai dengan prinsip syariah.
Artikel Terkait
Sebar 22 Proyek Senilai Rp32,37T di 13 Provinsi, Kementerian Investasi/BKPM Soroti Potensi dan Kekayaan Daerah
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Presiden Jokowi Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia di Mandiri Investment Forum 2023
Sandiaga Uno Buka East Indonesia Tourism and Investment Summit 2023 untuk Kembangkan Pariwisata dan Investasi