Dengan kata lain, tidak dapat digabungkan dengan hal-hal yang tidak dinyatakan halal dan seluruh proses transaksi menggunakan mekanisme syariah.
- Sukuk Ritel
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk investasi syariah sendiri, bagi yang berminat berinvestasi di sukuk dapat memilih sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah.
Sukuk Ritel dikelola dengan prinsip Syariah dengan kupon Ujrah yang dibayarkan dengan jumlah yang sama setiap bulan sampai dengan akhir periode.
- Reksa Dana Syariah
Dengan reksa dana, investasi Anda dikelola oleh manajer investasi dan dialokasikan ke produk investasi yang sesuai dengan hukum Syariah Islam. Reksa Dana syariah juga semakin populer akhir-akhir ini, terbukti dengan pertumbuhan 600% selama 5 tahun terakhir.
Itulah ulasan tentang jenis-jenis investasi syariah yang bisa anda coba di Indonesia. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin
Artikel Terkait
Sebar 22 Proyek Senilai Rp32,37T di 13 Provinsi, Kementerian Investasi/BKPM Soroti Potensi dan Kekayaan Daerah
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar
Presiden Jokowi Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia di Mandiri Investment Forum 2023
Sandiaga Uno Buka East Indonesia Tourism and Investment Summit 2023 untuk Kembangkan Pariwisata dan Investasi